- Back to Home »
- News »
- PNS di Riau Pemilik Rekening Gendut Rp 1,2 T Divonis Bebas
Menurut Ketua Majelis Hakim
Ahmad Pujdoharsoyo, wanita yang merupakan saudara kandung dari Ahmad
Mahbub alias Abob (terdakwa penjualan BBM ilegal dan TPPU) itu, tidak
terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain
itu, sambung hakim, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak atau
berwenang menyidangkan perkara Niwen, karena terdakwa mendapatkan
penghasilan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut
hakim, Niwen memang terbukti menerima beberapa aliran dana dari Abob.
Namun, Niwen disebut tidak mengetahui apa maksud pengiriman uang dengan
nominal ratusan miliar itu.
"Terdakwa tidak melebihi
kewenangannya karena hanya menukarkan uang tersebut ke bentuk dolar,
apalagi terdakwa punya perusahaan money changer," tegas hakim, Kamis 18
Juni 2015.
Selain itu, gaji terdakwa sebagai Kasie di Badan
Penanaman Modal Pemkot Batam juga jadi pertimbangan yang meringankannya.
Selanjutnya, ditambah dengan usaha toko kue, laundry dan anggota multi
level marketing (MLM).
Mendengar putusan itu, Niwen melalui
kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara jaksa penuntut umum dari
Kejari Pekanbaru, Abdul Farid menyatakan masih pikir-pikir mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung.
"Dengan demikian, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan vonis ini," perintah hakim ke JPU.
Setelah sidang ditutup, Niwen langsung sujud syukur. Sementara keluarganya berurai air mata kegembiraan.
Tak
ada komentar apapun dari perempuan berbaju kurung gelap serba tertutup
dan memakai cadar itu. Dia langsung dibawa pengawal kejaksaan
meninggalkan ruang sidang.
Niwen sebelumnya dituntut JPU 16 tahun
penjara. Menurut JPU, dia dinilai telah melakukan perbuatan hukum dan
secara bersama-sama membantu Abob dalam melakukan perbuatannya. Ia juga
diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 67 miliar,
susidair 8 tahun penjara.
Sementara itu, Abob divonis 4 tahun
penjara, denda Rp 200 juta dengan subsidair 6 bulan. Hukuman yang sama
juga diberikan ke kaki tangan Abob, Dunun alia Aguan.
Para
terdakwa sebelumnya didakwa JPU melakukan TPPU dari hasil kencing minyak
di Perairan Selat Malaka. Mereka menyalin minyak dari kapal Pertamina
ke kapal milik Kapten Abob. Aktivitas ini dikawal oknum TNI AL, Antonius
Manulang, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Militer.
Sementara
peran Yusri dan Ahmad Arifin (berkas terpisah) adalah memberi kabar ada
kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya,
minyak itu disalin di tengah laut dengan menggunakan kapal milik Kapten
Abob.
Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan
disalin ke beberapa kapal. Disinilah peran Dunun alias Anun untuk
menjualnnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di
Malaysia dan Singapura. Hasilnya diduga ditransfer ke rekening Niwen.
Hasil
penjualan yang mencapai Rp 1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai
modal usaha. Dunun sendiri, kemudian dikenal dengan 'Raja Ruko'
Bengkalis karena mempunyai banyak gedung, tanah, pelabuhan tak resmi
sebagai penyalur minyak Abob, kos-kosan dan usaha lainnya.
Ditulis Oleh : Unknown
